Sekitar 80% dari 5.500 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di
Cimahi belum mengantongi izin. Ribuan pelaku UMKM belum memahami
keuntungan memiliki izin, termasuk perlindungan hukum selama menjalankan
usaha.
"Saat ini UMKM yang telah mengantongi izin tidak lebih dari 20% atau sekitar 1.100 pelaku usaha. Sisanya tidak memiliki izin," ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Asnadi, Minggu (15/12/2013).
Padahal, pihaknya mengakui sudah berupaya maksimal unntuk mensosialisasikan hal tersebut. Berbagai langkah terbaru misalnya, menggelar pembinaan agar para pelaku UMKM dapat merintis perizinan setelah usaha yang dirintisnya itu berjalan.
Dijelaskannya, dengan adanya pengajuan izin berarti pemerintah mengetahui data terbaru peningkatan jumlah UMKM, termasuk ketika akan menggelontorkan dana dalam membantu pengembangan usahanya.
"Dengan adanya izin tersebut, pelaku usaha pun memiliki perlindungan hukum yang jelas, menjaga legalitas, serta mempermudah mendapatkan modal dari investor," ujarnya.
Dia menjelaskan, para pelaku UMKM tidak usah minder apalagi takut untuk mengajukan perizinan. Menurutnya, dengan adanya data, pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan.
Dia berharap, para pelaku UMKM dapat mengantongi izin usaha. Bagaimanapun diakuinya, industri kecil ikut mendongkrak keberhasilan ekonomi kerakyatan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Sektor ini dapat memberikan solusi mengatasi tingginya angka pengangguran, meskipun skalanya kecil dibanding industri pabrik, tapi ini merupakan solusi," jelasnya. [hus]
"Saat ini UMKM yang telah mengantongi izin tidak lebih dari 20% atau sekitar 1.100 pelaku usaha. Sisanya tidak memiliki izin," ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi, Asnadi, Minggu (15/12/2013).
Padahal, pihaknya mengakui sudah berupaya maksimal unntuk mensosialisasikan hal tersebut. Berbagai langkah terbaru misalnya, menggelar pembinaan agar para pelaku UMKM dapat merintis perizinan setelah usaha yang dirintisnya itu berjalan.
Dijelaskannya, dengan adanya pengajuan izin berarti pemerintah mengetahui data terbaru peningkatan jumlah UMKM, termasuk ketika akan menggelontorkan dana dalam membantu pengembangan usahanya.
"Dengan adanya izin tersebut, pelaku usaha pun memiliki perlindungan hukum yang jelas, menjaga legalitas, serta mempermudah mendapatkan modal dari investor," ujarnya.
Dia menjelaskan, para pelaku UMKM tidak usah minder apalagi takut untuk mengajukan perizinan. Menurutnya, dengan adanya data, pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan.
Dia berharap, para pelaku UMKM dapat mengantongi izin usaha. Bagaimanapun diakuinya, industri kecil ikut mendongkrak keberhasilan ekonomi kerakyatan dan mampu menciptakan lapangan kerja.
"Sektor ini dapat memberikan solusi mengatasi tingginya angka pengangguran, meskipun skalanya kecil dibanding industri pabrik, tapi ini merupakan solusi," jelasnya. [hus]
Sumber: http://www.inilahkoran.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !