Petugas KUA se-Kota Cimahi tetap
menggelar pelayanan nikah dilua kantor dan diluar jam kerja. Hal itu
sesuai permintaan masyarakat yang lebih memilih melaksanakan akad nikah
di kediaman masing-masing.
"Pelayanan tidak ada masalah, menikahkan calon pengantin boleh di kantor (KUA) atau di luar kantor. Soal biaya tetap sama sebesar Rp30 ribu," ujar Kepala KUA Kec. Cimahi Tengah Enjang Rosadi.
Sesuai aturan, pernikahan mestinya dilaksanakan di Kantor KUA. Namun, aturan juga mengamanatkan pelaksanaan akad nikah bisa diselenggarakan di luar kantor atas permintaan masyarakat. "Sebagai aparatur negara harus melakukan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melayani permintaan masyarakat untuk menggelar akad nikah di rumah mereka," tuturnya.
Sesuai UU No. 51/200 dan Ketentuan pasal
4 ayat 4 dan pasal 21 ayat 3 Kep. Menteri Agama No. 298/2003, biaya
pencatatan nikah hanya Rp 30.000 saja. Enjang mengatakan, selama belum
ada aturan dari Kementrian Agama RI soal penghentian pelayanan di
masyarakat atau pengaturan soal tarif biaya nikah di luar kantor,
dirinya akan tetap melayani permintaan masyarakat. "Pelayanan tidak akan
terhenti sampai ada aturan yang jelas," ucapnya. (NF)
Sumber: http://www.cimahikota.go.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !