Pemerintah Kota Cimahi siap melaksanakan program Jaminan Sosial Kesehatan per 1 Januari 2014 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Khusus penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kuota di Kota Cimahi sebanyak 120.414 jiwa.
Menurut Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah pusat telah disiapkan meliputi aspek fasilitas kesehatan, pembiayaan, regulasi, SDM kefarmasian, alat kesehatan, dan sosialisasi tentang SJSN.
"Pada dasarnya dilandasi kesadaran, bahwa kami dari pemerintah kota merasa berkepentingan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program SJSN digulirkan untuk menggantikan program jaminan sosial yang telah ada sebelumnya seperti Askes, Jamsostek, Taspen dan Asabri," papar wali kota.
Sejalan dengan itu, tambah Atty, saat ini juga telah diberlakukan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan peraturan pelaksana SJSN, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan SJSN.
Terkait rencana penerapan SJSN, Pemkot Cimahi telah menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai langkah persiapan. Di antaranya melakukan advokasi sistem rujukan pada 10 Juni 2013. Begitu pula sosialisasi SJSN dilakukan pada 4 September lalu, dan hari Rabu (18/12).
Menurut Wali Kota Cimahi, Hj. Atty Suharti, penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh pemerintah pusat telah disiapkan meliputi aspek fasilitas kesehatan, pembiayaan, regulasi, SDM kefarmasian, alat kesehatan, dan sosialisasi tentang SJSN.
"Pada dasarnya dilandasi kesadaran, bahwa kami dari pemerintah kota merasa berkepentingan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana telah diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program SJSN digulirkan untuk menggantikan program jaminan sosial yang telah ada sebelumnya seperti Askes, Jamsostek, Taspen dan Asabri," papar wali kota.
Sejalan dengan itu, tambah Atty, saat ini juga telah diberlakukan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan peraturan pelaksana SJSN, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk mewujudkan SJSN.
Terkait rencana penerapan SJSN, Pemkot Cimahi telah menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai langkah persiapan. Di antaranya melakukan advokasi sistem rujukan pada 10 Juni 2013. Begitu pula sosialisasi SJSN dilakukan pada 4 September lalu, dan hari Rabu (18/12).
Sumber: http://klik-galamedia.com/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !