Sebanyak 1.500 hingga 2.000 pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah penetapan upah minimum kabupaten (UMK 2014). Yang paling terancam adalah pekerja dari industri padat karya.
Paling tidak, ancaman PHK tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, Joni Tjakralaksana, Minggu (15/12) lalu. "Kami sudah mendapatkan informasi itu. Informasi tersebut hanya berasal dari perusahaan yang menjadi anggota Apindo. Kalau di luar Apindo, saya tidak tahu. Mungkin bisa lebih besar lagi jumlahnya," katanya di Ngamprah.
Joni mengatakan, perusahaan-perusahaan padat karya cenderung menambahkan permesinan untuk mengakali peningkatan UMK. Sebab, katanya, penggunaan mesin lebih ekonomis karena mengurangi anggaran gaji.
Sumber: http://klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !