ilustrasi |
Petugas Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil meringkus lima tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti dua linting ganja ukuran kecil dan sedang, 16 bungkus ganja, dan sekitar 10,5 gram sabu-sabu yang totalnya bernilai sekitar Rp 20 juta.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Cimahi, AKP Muncar Sudiono didampingi Kasat Narkoba, AKP Indra Sani, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat (Jln. Amir Mahmud), Senin (9/12). "Para tersangka ditangkap sejak awal Desember, dan yang terakhir ditangkap 6 Desember 2013," ungkap Muncar.
Kelima tersangka yang kini diamankan di kamar tahanan Mapolres Cimahi tersebut, yaitu Cep Oni alias Doyok (32) warga Cibiuk, Kel. Melong Cimahi Selatan, Cucu alias Ciung (37), penduduk Gang Bungur, Kel. Melong Cimahi Selatan, Bemby alias Ubey (35), warga Cijerah Kel. Melong Cimahi Selatan, dan Yan alias Ali (21) warga Jalan Holis Kel. Cibuntu Barat. Keempatnya merupakan satu jaringan peredaran narkoba.
Satu tersangka lain yaitu Usep alias Morfin (31), warga Kp. Panyairan, RT 03/RW 16, Desa Cigugur Girang, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, memiliki jaringan tersendiri.
Menurut Kasat Narkoba, Indra Sani, tersangka Doyok dan Ciung ditangkap 1 Desember 2013 di Pasar Recok Blok 16 Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan. Dari tersangka Doyok ditemukan 2 linting kertas isi ganja, sedangkan dari Ciung disita 2 bungkus kertas koran berisi ganja.
"Dari pengembangan kedua tersangka, akhirnya kami dapat menangkap dua tersangka lainnya yang satu jaringan dengan Doyok, yaitu Bemby dan Yan," katanya.
Doyok mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bemby. Dari pengakuan Doyok itulah, petugas mengamankan Bemby berikut barang bukti dua bungkus kertas koran berisi ganja, serta 1 bungkus kertas putih berisi 1 plastik bening berisikan sabu-sabu ukurn kecil, ditambah 1 bungkus plastik biru ukuran kecil berisi ganja. "Tersangka Bemby mengaku memperoleh ganja dari tesangka Edi Joher yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Indra.
Barang bukti 10,5 gram sabu-sabu berikut satu bungkus koran ukuran kecil berisi ganja, lanjutnya, disita dari tersangka Yan. Tersangka Yan mengaku bahwa ganja yang dimilikinya itu diperoleh dari tersangka Bemby, sementara sabu-sabu dari tersangka Abang (DPO).
Digeledah
Sementara tersangka Usep, tambah Indra Sani, ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pk 17.30 WIB di rumahnya di Kp. Panyairan. Saat penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan 1 bungkus kertas koran ukuran sedang berisi ganja.
"Tersangka mengaku membeli barang barang tersebut dari tersangka Epih yang kini DPO," kata Indra.
Ditambahkan Indra, setelah diinterogasi, tersangka Usep masih menyimpan satu bungkus kertas koran ukuran kecil berisi ganja. Usep mengaku menyimpan ganja tersebut untuk persediaan.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan semua barang bukti. Para tersangka dijerat antara lain pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Cimahi, AKP Muncar Sudiono didampingi Kasat Narkoba, AKP Indra Sani, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Raya Cibabat (Jln. Amir Mahmud), Senin (9/12). "Para tersangka ditangkap sejak awal Desember, dan yang terakhir ditangkap 6 Desember 2013," ungkap Muncar.
Kelima tersangka yang kini diamankan di kamar tahanan Mapolres Cimahi tersebut, yaitu Cep Oni alias Doyok (32) warga Cibiuk, Kel. Melong Cimahi Selatan, Cucu alias Ciung (37), penduduk Gang Bungur, Kel. Melong Cimahi Selatan, Bemby alias Ubey (35), warga Cijerah Kel. Melong Cimahi Selatan, dan Yan alias Ali (21) warga Jalan Holis Kel. Cibuntu Barat. Keempatnya merupakan satu jaringan peredaran narkoba.
Satu tersangka lain yaitu Usep alias Morfin (31), warga Kp. Panyairan, RT 03/RW 16, Desa Cigugur Girang, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat, memiliki jaringan tersendiri.
Menurut Kasat Narkoba, Indra Sani, tersangka Doyok dan Ciung ditangkap 1 Desember 2013 di Pasar Recok Blok 16 Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan. Dari tersangka Doyok ditemukan 2 linting kertas isi ganja, sedangkan dari Ciung disita 2 bungkus kertas koran berisi ganja.
"Dari pengembangan kedua tersangka, akhirnya kami dapat menangkap dua tersangka lainnya yang satu jaringan dengan Doyok, yaitu Bemby dan Yan," katanya.
Doyok mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Bemby. Dari pengakuan Doyok itulah, petugas mengamankan Bemby berikut barang bukti dua bungkus kertas koran berisi ganja, serta 1 bungkus kertas putih berisi 1 plastik bening berisikan sabu-sabu ukurn kecil, ditambah 1 bungkus plastik biru ukuran kecil berisi ganja. "Tersangka Bemby mengaku memperoleh ganja dari tesangka Edi Joher yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Indra.
Barang bukti 10,5 gram sabu-sabu berikut satu bungkus koran ukuran kecil berisi ganja, lanjutnya, disita dari tersangka Yan. Tersangka Yan mengaku bahwa ganja yang dimilikinya itu diperoleh dari tersangka Bemby, sementara sabu-sabu dari tersangka Abang (DPO).
Digeledah
Sementara tersangka Usep, tambah Indra Sani, ditangkap pada Jumat (6/12) sekitar pk 17.30 WIB di rumahnya di Kp. Panyairan. Saat penggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan 1 bungkus kertas koran ukuran sedang berisi ganja.
"Tersangka mengaku membeli barang barang tersebut dari tersangka Epih yang kini DPO," kata Indra.
Ditambahkan Indra, setelah diinterogasi, tersangka Usep masih menyimpan satu bungkus kertas koran ukuran kecil berisi ganja. Usep mengaku menyimpan ganja tersebut untuk persediaan.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan semua barang bukti. Para tersangka dijerat antara lain pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !