Tim terpadu Pemkot Cimahi menggelar operasi yustisi yang diikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kawasan Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi, Rabu (6/11/2013). Jumlah pelanggar tergolong minim karena warga sudah banyak memiliki E-KTP.
Demikian diakui Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi Ero Kusnadi, ditemui disela-sela pelaksanaan sidang tipiring di Kantor Kelurahan Leuwigajah Jln. Sadarmanah.
"Beda dari kegiatan yustisi di daerah lain, pelanggar aturan administrasi kependudukan sangat minim," katanya.
Operasi yustisi digelar di wilayah permukiman RW 1, terdapat banyak rumah kost dan kontrakan yan dihuni warga pendatang. "Dari hasil operasi, kami hanya menemukan 31 pelanggar. Biasanya, kita bisa mendapat 70 lebih pelanggar administrasi kependudukan," tuturnya.
Meski pendatang, lanjut Ero, namun warga setempat sudah memiliki E-KTP. "Berarti, kesadaran warga setempat untuk patuh pada aturan kependudukan sudah baik. Perlu diapresiasi," ujarnya.
Untuk menjaring kesadaran masyarakat, operasi yustisi akhirnya digelar di depan kantor kelurahan Leuwigajah. Operasi Yustisi digelar sesuai Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, bahwa warga pendatang yang tinggal lama di
Kota Cimahi harus melengkapi diri dengan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang
berlaku 1 tahun. Namun, jika hendak menetap di Cimahi maka diharapkan segera mendaftar
dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi. (NF)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !