Mark-up Alat kesehatan, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » Mark-up Alat kesehatan, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan

Mark-up Alat kesehatan, Pemkot Cimahi Perketat Pengawasan

Written By Cimahi City on 2013/11/20 | 18.22

ilustrasi
Pasca penetapan mantan Dirut RSUD Cibabat, dr Endang Kusumah Wardani sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) laboratorium dan Penunjang Layanan Kesehatan (PLK) pada 2011 senilai Rp9 miliar, Pemkot Cimahi mengetatkan ikat pinggang.

Pemkot Cimahi akan memperketat pengawasan terhadap anggaran dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan (alkes) di beberapa tempat pelayanan kesehatan termasuk di rumah sakit yang ada di wilayah tersebut. "Dengan adanya kasus tersebut, kami akan memperketat pengawasan," ujar Sekretaris Daerah Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho, Senin (4/11/2013).

Namun, Bambang meyakinkan, kasus tersebut tidak akan mempengaruhi pelayanan di rumah sakit. Pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dia menjamin bahwa kualitas alkes di RSUD Cibabat sesuai standar atau telah sesuai dengan spesifikasi karena SKPD yang bersangkutan telah melakukan survey.

Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya mendukung upaya Kejati menyelesaikan kasus ini. Pihaknya juga tetap menghormati azas praduga tak bersalah, apalagi yang bersangkutan baru menjadi tersangka.

"Pemkot tidak akan mengintervensi penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2011 di RSUD Cibabat tersebut," terangnya.

Terkait adanya tudingan bahwa pihaknya tidak optimal dalam memberikan pengawasan, dia membantah keras. Pihaknya merasa pengawasan untuk SKPD terkait sudah maksimal. Meski begitu, dia juga berharap, agar SKPD terkait bisa mengambil hikmahnya.

"Ini harus dijadikan pembelajaran agar tidak kembali terulang," tandasnya. [rni]



Sumber: http://www.inilahkoran.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger