ilustrasi |
Komisi II DPRD Kota Cimahi menilai Pemkot masih belum serius dalam
melakukan penataan terhadap minimarket di wilayahnya. Rencana penertiban
terhadap warung serba ada dengan gaya modern yang diketahui belum
mengantongi izin itu hingga kini belum terealisasi.
"Sebelumnya
eksekutif akan konsentrasi melakukan penataan minimarket. Bahkan akan
mendata ulang baik izin maupun lokasi diwacanakan menjadi bagian dari
pantauan namun hingga kini tidak ada tindakan apa-apa," ujar Anggota
Komisi II DPRD Cimahi, Nurhasan kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin
(11/11).
Menurutnya, langkah pemkot dalam menertibkan minimarket
itu harus segera dilakukan, bahkan sekarang banyak pula yang jam
operasionalnya melebihi batas. Semua itu harus menjadi kajian dan
mendapatkan tindakan tegas dari eksekutif.
"Karena ini bisa
berdampak munculnya persaingan dengan pasar tradisional. Malah kehadiran
minimarket ini bisa-bisa memutuskan lahan usaha bagi masyarakat yang
membuka kios dagang," tuturnya.
Diakuinya, Komisi II DPRD Cimahi,
telah beberapa kali meminta agar penertiban minimarket termasuk yang
belum mengantongi izin dapat segera dilaksanakan mengingat laju
pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya terus meningkat. Namun kenyataannya,
semua itu masih bersifat wacana. "Kami meminta dengan tegas agar permasalahan ini tidak didiamkan saja," tegasnya.
Berdasarkan
informasi yang diterimanya, hingga sekarang ini lebih dari 80
minimarket sudah beroperasi di Cimahi. Tapi baru sekitar 65 unit yang
telah memiliki izin. Melihat kondisi ini komisinya menilai eksekutif
tidak cepat tanggap dalam menjalankan fungsinya.
"Paling tidak
segera buat tindakan agar pelaku atau pengusaha itu dapat mematuhi
aturan sehingga tidak dikategorikan ilegal," ungkapnya. (*)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !