![]() |
ilustrasi |
Kepemilikan tanah seluas 3.290 meter
persegi di lingkungan PT Matahari i kawasan Leuwigajah, dipertanyakan
pihak ahli waris K.H. Abu Hamid. Mereka mengaku memiliki akta sah atas
tanah yang sekarang dikuasai PT Maharari. Bahkan nomor aktanya masih jelas, begitu juga urusan teknis lainnya, termasuk saksi-saksi yang menyatakan siap didengar keterangannya.
Para ahli waris dengan diwakili H. Ali Tolha meminta beberapa pihak pihak melakukan pertemuan di Gedung DPRD, Jln. Djulaeha Karmita, Selasa (10/12) pukul 09.00 WIB. Hanya sayang, mediasi batal dilakukan karena ketidakhadiran pihak-pihak yang dianggap terkait dalam masalah tersebut. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan dari PT Matahari. Sementara pihak keluarga ahli waris serta kelurahan hadir memenuhi undangan.
"Awalnya tanah tersebut merupakan tanah hibah yang diberikan Hj. Djulaeha kepada K.H. Abu Hamid. Abu Hamid yang meninggal pada tahun 2005 menuliskan beberapa berkas (surat wasiat) kepada para ahli warisnya, termasuk tanah seluas 3.290 meter persegi yang sekarang dikuasai PT Matahari," ungkap Ali saat ditemui kemarin.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang diinginkan pihak keluarga. Di antaranya mediasi di Gedung DRPD Kota Cimahi untuk meminta kejelasan kepada PT Matahari. Sebab, lanjut Ali, pihak keluarga memiliki akta tanah yang jelas-jelas dinyatakan sah oleh pihak kelurahan serta kecamatan. Selain itu, Kepala Kelurahan Utama Cimahi Selatan sudah menjelaskan, akta tanah tersebut hanya ada satu, yaitu yang kini dimiliki ahli waris yang asalnya dari tanah hibah.
Saat ditanya mengapa pihak ahli waris baru mempermasalahkannya sekarang, mereka mengungkapkan butuh waktu yang tidak sebentar untuk berunding dengan keluarga.
Sementara anggota Komisi I, Achmad Gunawan membenarkan, pihaknya telah menerima agenda mediasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang ada di lingkungan PT Matahari. "Namun, pertemuan batal karena dari pihak PT Matahari tidak hadir dengan alasan surat undangan datangnya terlambat. Sedangkan pihak BPN tidak hadir dengan alasan tidak jelas," katanya.
Para ahli waris dengan diwakili H. Ali Tolha meminta beberapa pihak pihak melakukan pertemuan di Gedung DPRD, Jln. Djulaeha Karmita, Selasa (10/12) pukul 09.00 WIB. Hanya sayang, mediasi batal dilakukan karena ketidakhadiran pihak-pihak yang dianggap terkait dalam masalah tersebut. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan dari PT Matahari. Sementara pihak keluarga ahli waris serta kelurahan hadir memenuhi undangan.
"Awalnya tanah tersebut merupakan tanah hibah yang diberikan Hj. Djulaeha kepada K.H. Abu Hamid. Abu Hamid yang meninggal pada tahun 2005 menuliskan beberapa berkas (surat wasiat) kepada para ahli warisnya, termasuk tanah seluas 3.290 meter persegi yang sekarang dikuasai PT Matahari," ungkap Ali saat ditemui kemarin.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang diinginkan pihak keluarga. Di antaranya mediasi di Gedung DRPD Kota Cimahi untuk meminta kejelasan kepada PT Matahari. Sebab, lanjut Ali, pihak keluarga memiliki akta tanah yang jelas-jelas dinyatakan sah oleh pihak kelurahan serta kecamatan. Selain itu, Kepala Kelurahan Utama Cimahi Selatan sudah menjelaskan, akta tanah tersebut hanya ada satu, yaitu yang kini dimiliki ahli waris yang asalnya dari tanah hibah.
Saat ditanya mengapa pihak ahli waris baru mempermasalahkannya sekarang, mereka mengungkapkan butuh waktu yang tidak sebentar untuk berunding dengan keluarga.
Sementara anggota Komisi I, Achmad Gunawan membenarkan, pihaknya telah menerima agenda mediasi untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang ada di lingkungan PT Matahari. "Namun, pertemuan batal karena dari pihak PT Matahari tidak hadir dengan alasan surat undangan datangnya terlambat. Sedangkan pihak BPN tidak hadir dengan alasan tidak jelas," katanya.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !