Jajaran Reserse Narkoba
Polres Cimahi menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang tergolong masih
muda, yakni Yayan alias Ali yang berusia 21 tahun di rumahnya, bilangan
Jalan Holis Kelurahan Cibuntu Barat, Kecamatan Bandung Selatan, pada
Minggu (1/12) lalu. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan lidik
polisi yang sebelumnya menangkap 3 pengedar daun ganja pada hari yang
sama.
"Saya kapok tidak akan mau lagi mengantarkan sabu-sabu,"
ujar Yayan alias Ali saat ditanya wartawan di Mapolres Cimahi, Senin
(9/12).
Yayan mengaku baru dua kali mengantarkan sabu-sabu yang
dibungkus pakai plastik kecil bening. Sabu-sabu yang dibungkus tersebut
lalu ditempelkan di tiang listrik dengan lokasi sesuai dengan permintaan
orang yang memerintahkannya. Hasil dari dua kali pengantaran itu, dia
mendapatkan uang Rp 700 ribu melalui transfer.
"Saya lakukan itu
karena terpaksa. Saya kan baru menikah sekitar 4 bulanan, tapi istri
saya sakit dan saya butuh uang untuk mengobati istri saya," katanya.
Dalam
aksinya itu, kata Yayan, dia hanya menjalankan perintah untuk
menempelkan bungkusan sabu-sabu di tiang listrik dekat SPBU Jalan Holis.
Orang yang menyuruhnya itu merupakan kenalannya yang tinggal di
Jakarta.
"Tapi saya tidak ketemu dengan dia, uang bayaran juga dikirim dengan ditransfer," katanya.
Dari penangkapan Yayan di rumahnya itu, jajaran Reserse Narkoba
Polres Cimahi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening
berisi sabu-sabu dengan total berat sekitar 10 gram, dan 1 bungkus
kertas koran berisi ganja. (*)
Sumber: http://jabar.tribunnews.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !