Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi rata-rata melayani 100 permohonan kartu nomor
pokok wajib pajak (NPWP). Jumlah tersebut dinilai masih sedikit.
Demikian disampaikan seorang petugas pajak di KPP Pratama Cimahi,
Hilman, Selasa (10/12).
Diungkapkannya, wilayah kerja KPP Pratama Cimahi mencakup Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Karena itu, ia menilai, pengajuan permohonan NPWP masih sedikit. Padahal, katanya, proses pembuatan NPWP relatif cepat dan mudah. "Dalam dua hari kerja sejak permohonan, kartu NPWP sudah diantarkan petugas pos," katanya.
Selain mudah, katanya, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya. "Warga tidak usah khawatir, pembuatan NPWP tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis," tandasnya.
Dikatakan Hilman, ke depan, warga yang telah memiliki NPWP, wajib melaporkan pendapatannya. Jika ternyata selama kurun waktu tertentu wajib pajak tidak mendapatkan penghasilan atau tidak mencapai angka wajib pajak, warga diminta tetap melapor. "Meskipun tetap melaporkan, angkanya nanti tertulis nihil," katanya.
Diungkapkannya, wilayah kerja KPP Pratama Cimahi mencakup Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Karena itu, ia menilai, pengajuan permohonan NPWP masih sedikit. Padahal, katanya, proses pembuatan NPWP relatif cepat dan mudah. "Dalam dua hari kerja sejak permohonan, kartu NPWP sudah diantarkan petugas pos," katanya.
Selain mudah, katanya, pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya. "Warga tidak usah khawatir, pembuatan NPWP tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis," tandasnya.
Dikatakan Hilman, ke depan, warga yang telah memiliki NPWP, wajib melaporkan pendapatannya. Jika ternyata selama kurun waktu tertentu wajib pajak tidak mendapatkan penghasilan atau tidak mencapai angka wajib pajak, warga diminta tetap melapor. "Meskipun tetap melaporkan, angkanya nanti tertulis nihil," katanya.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !