ilustrasi |
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung akhirnya menangguhkan eksekusi lahan di Jln. Dustira yang selama ini ditempati pedagang dan pengusaha UKM. Pihak Daop II Bandung mengakui, surat perintah pengosongan per 1 Desember 2013 tersebut terlalu terburu-buru.
Hal itu diungkapkan PT KAI Daop II Bandung yang diwakili antara lain Manajer Humas Jaka Zarkasih dan Manajer Pengusahaan Aset Suhardjono, saat rapat dengar pendapat antara PT KAI Daop II Bandung dengan Persatuan Pedagang dan Pengusaha Tradisional (PPPT)-UMK Kawasan Jln. Dustira yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Senin (2/12).
"Surat perintah pengosongan yang dikeluarkan Pak Agus (pejabat lama manajer pengusahaan aset yang sekitar seminggu lalu diganti dengan yang baru Suhardjono, red) itu memang terlalu terburu-buru. Kami akui itu," ungkap Jaka.
Diungkapkan Jaka, pihaknya belum bisa mengungkapkan kepastian batas waktu penangguhan pengosongan tersebut. Bahkan melihat program pimpinan mengenai kawasan stasiun KA di wilayah Daop II Bandung, kemungkinan hingga pertengahan tahun 2014 pun belum bisa dipastikan.
Hanya pihaknya tak memungkiri, dalam rentang waktu tersebut ada kebijakan dari pimpinan PT KAI yang mengharuskan dikosongkannya areal tersebut. "Bisa saja begitu. Tapi intinya ketika kami ingin menata kawasan ini, jangan sampai masih ada masalah dengan masyarakat (pedagang)," katanya.
Jaka juga membantah lahan tersebut akan dikerjasamakan dengan investor. "Kawasan itu selanjutnya akan digunakan operasional kereta api," katanya.
Berdasarkan data PT KAI Daop II Bandung, jumlah kios yang menempati areal PT KAI tersebut sebanyak 133 unit. Dari jumlah tersebut, yang statusnya terikat kontrak 78 orang, sisanya tidak jelas.
Dikatakan Suhardjono, kawasan sekitar Jln. Dustira akan dipakai sebagai lahan program Bandung Koridor yang sedang menanti kesepahaman antara Pemprov Jabar, Dirjen Kereta Api, dan PT KAI.
Ketua Persatuan Pengusaha-Pedagang Tradisional UKM Jln. RS Dustira, Sugiarto menyatakan, pedagang butuh kepastian kapan harus merelokasi diri dari lahan tersebut.
Hal itu diungkapkan PT KAI Daop II Bandung yang diwakili antara lain Manajer Humas Jaka Zarkasih dan Manajer Pengusahaan Aset Suhardjono, saat rapat dengar pendapat antara PT KAI Daop II Bandung dengan Persatuan Pedagang dan Pengusaha Tradisional (PPPT)-UMK Kawasan Jln. Dustira yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Senin (2/12).
"Surat perintah pengosongan yang dikeluarkan Pak Agus (pejabat lama manajer pengusahaan aset yang sekitar seminggu lalu diganti dengan yang baru Suhardjono, red) itu memang terlalu terburu-buru. Kami akui itu," ungkap Jaka.
Diungkapkan Jaka, pihaknya belum bisa mengungkapkan kepastian batas waktu penangguhan pengosongan tersebut. Bahkan melihat program pimpinan mengenai kawasan stasiun KA di wilayah Daop II Bandung, kemungkinan hingga pertengahan tahun 2014 pun belum bisa dipastikan.
Hanya pihaknya tak memungkiri, dalam rentang waktu tersebut ada kebijakan dari pimpinan PT KAI yang mengharuskan dikosongkannya areal tersebut. "Bisa saja begitu. Tapi intinya ketika kami ingin menata kawasan ini, jangan sampai masih ada masalah dengan masyarakat (pedagang)," katanya.
Jaka juga membantah lahan tersebut akan dikerjasamakan dengan investor. "Kawasan itu selanjutnya akan digunakan operasional kereta api," katanya.
Berdasarkan data PT KAI Daop II Bandung, jumlah kios yang menempati areal PT KAI tersebut sebanyak 133 unit. Dari jumlah tersebut, yang statusnya terikat kontrak 78 orang, sisanya tidak jelas.
Dikatakan Suhardjono, kawasan sekitar Jln. Dustira akan dipakai sebagai lahan program Bandung Koridor yang sedang menanti kesepahaman antara Pemprov Jabar, Dirjen Kereta Api, dan PT KAI.
Ketua Persatuan Pengusaha-Pedagang Tradisional UKM Jln. RS Dustira, Sugiarto menyatakan, pedagang butuh kepastian kapan harus merelokasi diri dari lahan tersebut.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !