Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV dengan jajaran Disdikpora Kota Cimahi di ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Jumat (1/11).
Disdikpora antara lain diwakili Sekdis Toto Suharto dan Dedi, S.Pd. selaku Kasubag Kepegawaian Disdikpora. Rapat yang dipimpin Masrokhan (Ketua Komisi IV) dan Bambang Suprihatin (wakil ketua) tersebut dihadiri semua anggota Komisi IV.
"Soal SMAN 5 khususnya piknik untuk perpisahan kepala sekolah yang pensiun ke Pulau Seribu, itu tidak ada izin atau rekomendasi dari Disdik," ungkap Toto.
Dikatakan, sebelum acara di Komisi IV, pihaknya sudah memanggil pihak sekolah yang diwakili dua wakil kepala sekolah. Sementara plt. kepala sekolah, Rohiman sedang berada di luar kota. Di hadapan kedua wakepsek tersebut, Toto menyayangkan keberangkatan para guru ke Pulau Seribu. Apalagi dengan meliburkan para siswa.
Terkait sanksi yang dipertanyakan Komisi IV, Toto mengatakan hal itu merupakan kewenangan pimpinan yaitu kepala dinas. Namun demikian, hal ini menjadi catatan. "Soal sanksi 'kan ada proses. Kepseknya juga mengaku tidak ikut, karena sedang ada keperluan," kata Toto.
Sementara itu, pihak Komisi IV yang diwakili Bambang Suprihatian, meminta Disdikpora memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Perlu dibenahi
Anggota Komisi IV, Enang Sahari mengatakan, bisa jadi peristiwa seperti itu akibat belum adanya kepsek definitif yang sudah berlangsung sekitar 6 bulan. "Tidak adanya kepala sekolah definitif sangat berpengaruh pada kinerja sekolah," ujarnya.
Selain terkait SMAN 5, Komisi IV juga menyikapi beberapa masalah yang harus dibenahi Disdikpora. Menurut Ike Hikmawati (anggota), masalah tersebut menjadi "PR" bagi Disdikpora.
Antara lain menyangkut periodisasi kepsek, seleksi kepsek yang harus lebih awal, agenda sekolah kegiatan keluar harus terprogram dalam satu tahun, dan penentuan dana sumbangan pendidikan (DSP) yang masih diwarnai keberatan dari orangtua.
Sumber: klikgalamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !