ilustrasi |
Petualangan dua tersangka pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor
(curanmor), khususnya roda dua yang selama ini beraksi di wilayah hukum
Polres Cimahi, akhirnya harus terhenti oleh jajaran Kepolisian Sektor
Cimahi Selatan. Kedua tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Cimahi Selatan, dibekuk petugas akhir November lalu.
Kedua tersangka tersebut masing-masing AS alias Aj (45), warga Tarogong Garut dan AS alias Ted (56), warga Cibeureum, Cimahi Selatan. Keduanya merupakan sindikat spesialis curanmor roda dua dari kelompok berbeda.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar kawanan lainnya, di antaranya W dari kelompok AS alias Ted yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan 6 unit sepeda motor," ungkap Kapolres Cimahi AKBP, Erwin Kurniawan didampingi AKP Jaya Hardianto kepada wartawan di Mapolsek Cimahi Selatan, Kompleks Parmindo, Rabu (4/12).
Menurut Erwin, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka selalu mengintai kendaraan yang terparkir di depan halaman rumah korban. Bila target sudah didapatkan, pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci astag. "Mereka biasanya mencari sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda di halaman rumah," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, satu di antara dua tersangka yang diringkus tersebut adalah seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Setelah dikembangkan, akhirnya polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian sebelum dijual para pelaku. Kini, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya berinisal W (40) yang masuk DPO. "Dia masih kita cari, karena masuk komplotan salah satu tersangka yang telah kami tangkap," jelasnya.
Waspada
Erwin menambahkan, barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain dua kunci leter T (astag) dan dua mata kunci. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. "Kami mengimbau warga agar lebih waspada ketika memarkir sepeda motor," katanya.
Seorang tersangka, AS alias Aj yang juga diduga sebagai otak pencurian menyebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kendati begitu, ia mengaku pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus narkoba. "Kalau mencuri motor, baru pertama kali sejak beberapa bulan lalu. Tapi saya sempat ditangkap karena kasus lain," ujar pria bertato ini.
Dia menjelaskan, dalam setiap aksinya terlebih dulu ia melakukan pengintaian motor untuk memastikan incarannya tidak menggunakan kunci ganda. Tujuannya agar lebih mudah membawa lari kendaraan yang diincarnya itu.
Diakuinya, setiap unit kendaraan curian dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, kali ini motor hasil curiannya belum sempat dijual karena keburu tertangkap aparat.
Kedua tersangka tersebut masing-masing AS alias Aj (45), warga Tarogong Garut dan AS alias Ted (56), warga Cibeureum, Cimahi Selatan. Keduanya merupakan sindikat spesialis curanmor roda dua dari kelompok berbeda.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar kawanan lainnya, di antaranya W dari kelompok AS alias Ted yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan 6 unit sepeda motor," ungkap Kapolres Cimahi AKBP, Erwin Kurniawan didampingi AKP Jaya Hardianto kepada wartawan di Mapolsek Cimahi Selatan, Kompleks Parmindo, Rabu (4/12).
Menurut Erwin, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka selalu mengintai kendaraan yang terparkir di depan halaman rumah korban. Bila target sudah didapatkan, pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci astag. "Mereka biasanya mencari sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda di halaman rumah," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, satu di antara dua tersangka yang diringkus tersebut adalah seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Setelah dikembangkan, akhirnya polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian sebelum dijual para pelaku. Kini, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya berinisal W (40) yang masuk DPO. "Dia masih kita cari, karena masuk komplotan salah satu tersangka yang telah kami tangkap," jelasnya.
Waspada
Erwin menambahkan, barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain dua kunci leter T (astag) dan dua mata kunci. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. "Kami mengimbau warga agar lebih waspada ketika memarkir sepeda motor," katanya.
Seorang tersangka, AS alias Aj yang juga diduga sebagai otak pencurian menyebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kendati begitu, ia mengaku pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus narkoba. "Kalau mencuri motor, baru pertama kali sejak beberapa bulan lalu. Tapi saya sempat ditangkap karena kasus lain," ujar pria bertato ini.
Dia menjelaskan, dalam setiap aksinya terlebih dulu ia melakukan pengintaian motor untuk memastikan incarannya tidak menggunakan kunci ganda. Tujuannya agar lebih mudah membawa lari kendaraan yang diincarnya itu.
Diakuinya, setiap unit kendaraan curian dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, kali ini motor hasil curiannya belum sempat dijual karena keburu tertangkap aparat.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com/polisi-ringkus-pelaku-curanmor
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !