Belum tertatanya pasar pemerintah, khususnya pasar tradisional di Kota Cimahi memunculkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengelolaan pasar. Raperda tersebut merupakan revisi dari Perda No. 7/2007 tentang Pengelolaan Pasar yang akan berubah menjadi Perda Pengelolaan Pasar Pemerintah.
Kini raperda tersebut masuk dalam pembahasan dan rencananya segera diajukan pada Gubernur Jabar untuk disahkan. "Pembahasan tentang raperda tersebut dilakukan Pansus 11 yang sudah menggelar 4 kali rapat pembahasan," ungkap Ketua Pansus 11 DPRD Kota Cimahi, Reddy Hidayat di Gedung DPRD, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (4/12).
Lebih jauh ia mengungkapkan, isi raperda membahas perihal penataan pasar mulai dari lapak, toilet, parkir hingga kebersihan di area pasar. Sebab kondisi pasar terlebih pasar tradisional saat ini masih jauh dari kesan bersih dan sehat. Ditambah lagi para pedagang yang melanggar aturan, karena dengan mudahnya menempati lapak yang tidak seharusnya.
"Misalnya tidak sedikit pedagang yang berjualan melebihi lapak yang telah disewa, dampaknya sangat berpengaruh terhadap kenyamanan pembeli. Ada juga pedagang yang tiba-tiba berjualan di area yang tidak seharusnya, seperti tangga dan lorong-lorong pasar yang semestinya untuk akses jalan konsumen," jelasnya.
Sekarang ini, lanjutnya, keberadaan pasar pemerintah itu cenderung kumuh, kotor, dan bau. Namun setelah diberlakukannya perda yang baru, baik pedagang maupun pembeli akan sama-sama menjaga keberadaan pasar agar lebih bersih dan nyaman.
Dalam implementasinya, kata Reddy, pengelola dan menajemen pasar akan lebih ditekankan untuk dapat mematuhi isi perda. "Termasuk masalah parkir untuk bongkar muat barang dan listrik pun ada aturannya," kata Reddy.
Diakuinya, belum ada payung hukum yang jelas terkait pasar pemerintah, sehingga pasar tidak tertata dan banyak oknum pedagang yang sembarangan berjualan. Untuk itu, dalam raperda dibahas bagaimmana sanksi untuk pedagang yang menyalahi aturan, salah satunya mencabut izin usaha. "Sanksi lainnya berupa denda, namun tentu saja penindakan dilakukan secara bertahap," tegasnya.
Nantinya, tutur Reddy, jika perda telah disahkan akan disosialisasikan secara merata. Terlebih kepada para pedagang dan pengelola pasar, termasuk warga Cimahi. Karena jika langsung diterapkan, dikhawatirkan tidak mudah diterima masyarakat.
Diterangkannya, revisi Perda No. 7/2007 tersebut dilakukan karena dinilai kurang menggigit dan tegas sehingga wajar jika dalam implementasinya masih terjadi pelanggaran.
Menata PAB
Dikatakan, raperda tersebut merupakan inisiasi dari eksekutif dan Pansus 11 yang aturan dan sanksinya akan diterapkan secara jelas. Diharapkan, pasar yang menjadi salah satu peningkatan ekonomi masyarakat Kota Cimahi akan tertata dengan baik. Termasuk Pasar Atas Baru (PAB), pemkot akan menata ulang agar bisa segera disinggahi dengan nyaman.
"PAB sebetulnya sudah bisa ditempati, bahkan sudah ada pedagang yang siap. Hanya perlu ditata ulang agar pedagang lebih nyaman dan pembeli tertarik untuk datang," tuturnya.
Kini raperda tersebut masuk dalam pembahasan dan rencananya segera diajukan pada Gubernur Jabar untuk disahkan. "Pembahasan tentang raperda tersebut dilakukan Pansus 11 yang sudah menggelar 4 kali rapat pembahasan," ungkap Ketua Pansus 11 DPRD Kota Cimahi, Reddy Hidayat di Gedung DPRD, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (4/12).
Lebih jauh ia mengungkapkan, isi raperda membahas perihal penataan pasar mulai dari lapak, toilet, parkir hingga kebersihan di area pasar. Sebab kondisi pasar terlebih pasar tradisional saat ini masih jauh dari kesan bersih dan sehat. Ditambah lagi para pedagang yang melanggar aturan, karena dengan mudahnya menempati lapak yang tidak seharusnya.
"Misalnya tidak sedikit pedagang yang berjualan melebihi lapak yang telah disewa, dampaknya sangat berpengaruh terhadap kenyamanan pembeli. Ada juga pedagang yang tiba-tiba berjualan di area yang tidak seharusnya, seperti tangga dan lorong-lorong pasar yang semestinya untuk akses jalan konsumen," jelasnya.
Sekarang ini, lanjutnya, keberadaan pasar pemerintah itu cenderung kumuh, kotor, dan bau. Namun setelah diberlakukannya perda yang baru, baik pedagang maupun pembeli akan sama-sama menjaga keberadaan pasar agar lebih bersih dan nyaman.
Dalam implementasinya, kata Reddy, pengelola dan menajemen pasar akan lebih ditekankan untuk dapat mematuhi isi perda. "Termasuk masalah parkir untuk bongkar muat barang dan listrik pun ada aturannya," kata Reddy.
Diakuinya, belum ada payung hukum yang jelas terkait pasar pemerintah, sehingga pasar tidak tertata dan banyak oknum pedagang yang sembarangan berjualan. Untuk itu, dalam raperda dibahas bagaimmana sanksi untuk pedagang yang menyalahi aturan, salah satunya mencabut izin usaha. "Sanksi lainnya berupa denda, namun tentu saja penindakan dilakukan secara bertahap," tegasnya.
Nantinya, tutur Reddy, jika perda telah disahkan akan disosialisasikan secara merata. Terlebih kepada para pedagang dan pengelola pasar, termasuk warga Cimahi. Karena jika langsung diterapkan, dikhawatirkan tidak mudah diterima masyarakat.
Diterangkannya, revisi Perda No. 7/2007 tersebut dilakukan karena dinilai kurang menggigit dan tegas sehingga wajar jika dalam implementasinya masih terjadi pelanggaran.
Menata PAB
Dikatakan, raperda tersebut merupakan inisiasi dari eksekutif dan Pansus 11 yang aturan dan sanksinya akan diterapkan secara jelas. Diharapkan, pasar yang menjadi salah satu peningkatan ekonomi masyarakat Kota Cimahi akan tertata dengan baik. Termasuk Pasar Atas Baru (PAB), pemkot akan menata ulang agar bisa segera disinggahi dengan nyaman.
"PAB sebetulnya sudah bisa ditempati, bahkan sudah ada pedagang yang siap. Hanya perlu ditata ulang agar pedagang lebih nyaman dan pembeli tertarik untuk datang," tuturnya.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com/perda-pasar-direvisi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !