Dua pelaku penipuan dan penggelapan 12 kendaraan roda empat dengan modus
rental diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Cimahi Selatan. Akibat
penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Kedua pelaku adalah AS (33), warga Jln. Kacapiring RT 01/RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dan HH (42), warga Jln. Pagarsih RT 10/RW 03, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Mapolsek Cimahi Selatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Jaya Hardianto dalam keterangan persnya di Mapolsek Cimahi Selatan, Komp. Pharmindo, Cimahi Selatan, Selasa (3/12), mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Cimahi Selatan pada 17 Oktober 2013. "Setelah diselidiki, tindakan penipuan dan pengelapan mobil rental tersebut mengarah kepada tersangka AS. Akhirnya, pada 7 November 2013, AS berhasil ditangkap," ungkapnya.
Erwin menambahkan, salah satu petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut, AS dalam aksinya sering mengaku sebagai pegawai Samsat Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Namun, pelaku hanya ngaku-ngaku saja. Dia hanya suka bantu-bantu di situ (Samsat KBB, red), bukan karyawan," katanya.
Setelah AS tertangkap di Cibogo, Kecamatan Leuwigajah, petugas terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka HH, masih di wilayah Cimahi. Petugas juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang menjadi objek penipuan dan penggelapan dari berbagai daerah.
Digadaikan
Erwin menjelaskan, pelaku menyewa mobil kepada korban bernama Mohammad Hidayat (48), pengelola rental. Setelah itu, pelaku menggadaikan mobil korban kepada orang lain dengan harga antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Mereka melancarkan aksinya kurang lebih selama 2 bulan terakhir. Pelaku menggadaikan mobil rental tersebut ke berbagai daerah seperti Jawa Timur dan beberapa wilayah di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Tasikmalaya," tutur Erwin.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak 12 mobil berbagai merek seperti Toyota Avanza, Xenia, dan Gran Max. Selain 12 unit mobil, barang bukti lainnya berupa kuitansi rental dan buku kepemilikan kendaraan roda empat. "Mereka diancam pasal 378 Jo 372 KUPH tentang pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Pelaku, AS, mengaku mendapatkan mobil tersebut dengan cara merental dengan jarak waktu selama 5 hari. Setelah itu, mobil langsung digadaikan.
Kedua pelaku adalah AS (33), warga Jln. Kacapiring RT 01/RW 03 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dan HH (42), warga Jln. Pagarsih RT 10/RW 03, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa, Kota Bandung. Kini, keduanya meringkuk di tahanan Mapolsek Cimahi Selatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Jaya Hardianto dalam keterangan persnya di Mapolsek Cimahi Selatan, Komp. Pharmindo, Cimahi Selatan, Selasa (3/12), mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Cimahi Selatan pada 17 Oktober 2013. "Setelah diselidiki, tindakan penipuan dan pengelapan mobil rental tersebut mengarah kepada tersangka AS. Akhirnya, pada 7 November 2013, AS berhasil ditangkap," ungkapnya.
Erwin menambahkan, salah satu petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut, AS dalam aksinya sering mengaku sebagai pegawai Samsat Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Namun, pelaku hanya ngaku-ngaku saja. Dia hanya suka bantu-bantu di situ (Samsat KBB, red), bukan karyawan," katanya.
Setelah AS tertangkap di Cibogo, Kecamatan Leuwigajah, petugas terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka HH, masih di wilayah Cimahi. Petugas juga berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda empat berbagai merek yang menjadi objek penipuan dan penggelapan dari berbagai daerah.
Digadaikan
Erwin menjelaskan, pelaku menyewa mobil kepada korban bernama Mohammad Hidayat (48), pengelola rental. Setelah itu, pelaku menggadaikan mobil korban kepada orang lain dengan harga antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
"Mereka melancarkan aksinya kurang lebih selama 2 bulan terakhir. Pelaku menggadaikan mobil rental tersebut ke berbagai daerah seperti Jawa Timur dan beberapa wilayah di Jawa Barat, di antaranya Bandung dan Tasikmalaya," tutur Erwin.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak 12 mobil berbagai merek seperti Toyota Avanza, Xenia, dan Gran Max. Selain 12 unit mobil, barang bukti lainnya berupa kuitansi rental dan buku kepemilikan kendaraan roda empat. "Mereka diancam pasal 378 Jo 372 KUPH tentang pencurian dan penggelapan dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Pelaku, AS, mengaku mendapatkan mobil tersebut dengan cara merental dengan jarak waktu selama 5 hari. Setelah itu, mobil langsung digadaikan.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !