Perusahaan Tak Berlakukan UMK Terancam Sanksi Pidana - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » Perusahaan Tak Berlakukan UMK Terancam Sanksi Pidana

Perusahaan Tak Berlakukan UMK Terancam Sanksi Pidana

Written By Cimahi City on 2013/12/11 | 16.00


Pengusaha yang tidak memberikan karyawannya upah sesuai UMK 2014, terancam sanksi pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 400 juta.

Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, Teguh Khasbudi mengatakan hal itu kepada wartawan, usai menjadi pembicara pada sosialisasi UMK 2014 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12). Acara yang digelar Disnakertransos Kota Cimahi tersebut, diikuti kalangan pengusaha dan buruh.

"Bagi perusahaan yang hingga tanggal 20 Desember tahun ini tidak mengajukan penangguhan UMK, tentu wajib melaksanakan UMK 2014 per 1 Januari 2014. Sesuai ketentuan undang-undang, bagi yang tidak melaksanakan bisa diancam hukuman pidana atau denda," ungkapnya.

Dikatakan Teguh, bagi peru­sa­haan yang tidak mampu mem­bayar UMK, diwajibkan me­ngajukan penangguhan ke­pada Disnaker Provinsi Jabar me­lalui Disnaker setempat. Ba­tas akhirnya 10 hari sebelum UMK diberlakukan 1 Januari 2014.

"Dengan kata lain, perusahaan yang berniat melakukan penangguhan, masih memiliki waktu hingga 20 Desember atau 10 hari sebelum 2014 dimana UMK sudah langsung dijalankan oleh setiap perusahaan," bebernya.

Teguh menambahkan, bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan harus melaporkan bukti neraca keuangan dua tahun terakhir untuk selanjutnya diaudit akuntan publik. Proses audit, lanjutnya, memakan waktu tiga bulan. Setelah itu gubernur bisa memutuskan apakah perusahaan bersangkutan bisa menangguhkan UMK atau tidak.

"Tapi karena majelis hakim menafsirkan berbeda, maka untuk sementara waktu laporan keuangan perusahaan berpatokan pada laporan keuangan internal perusahaan. Setelah hasil audit selesai, baru hasil audit yang dilaporkan," paparnya.

Tahun harmonis

Ditegaskan, hingga kini di ka­wasan Bandung Raya belum ada satu perusahaan pun yang me­ngajukan penangguhan pem­bayaran UMK. Hanya menurutnya, di wilayah Jabar ada beberapa daerah seperti Kab. Bogor yang berkonsultasi mengenai masalah penangguhan.

Pihaknya berharap, tahun 2014 menjadi tahun harmonis antara pengusaha dan buruh karena kedua belah pihak menerima ketetapan UMK. Semua pihak berpartisipasi untuk terciptanya suasana sosial ekonomi yang kondusif.

Tahun sebelumnya, jumlah perusahaan di Jabar yang dikabulkan penangguhan UMK-nya sebanyak 257 perusahaan. "Tahun 2014, kami harap tidak ada," tandasnya.

Sementara Kabid Hubungan Industrial Disnakertransos Kota Cimahi, Dedi Supardi menambahkan, hingga saat ini di Kota Cimahi belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2014. Meski begitu, masih ada kesempatan bagi perusahaan yang akan melakukan penangguhan.

"Bagi yang ingin menangguhkan, tinggal mengajukan ke Disnaker Provinsi. Tapi, idealnya melalui rekomendasi Disnaker Kota Cimahi dulu," katanya.

Sumber: http://www.klik-galamedia.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger