Seorang ustaz yang sempat beken setelah menjadi pembawa acara program misteri (Dua Dunia)
di salah satu stasiun televisi nasional berinisial HMA menjadi tahanan
aparat Polsek Lembang. HMA ditangkap karena diduga telah melakukan
penipuan bermodus praktik pengobatan alternatif yang berujung tindakan
asusila terhadap tiga orang wanita.
Kepala Polsek Lembang AKP
Santiaji Kartasasmita membenarkan penahanan Ustaz HMA. Menurutnya,
penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu
korban berinisial N (21). Mendapat laporan ini, pihaknya langsung
mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu (14/12/2013).
"Kejadian
sendiri terjadi pada 22 November 2013 di tempat pelaku di Desa Cikole,
Lembang," kata Santiaji di Markas Polsek Lembang, Senin (16/12/2013).
Lebih
lanjut, Santiaji memaparkan, selama ini HMA dikenal orang karena
membuka praktik pengobatan alternatif dengan dalih membuka aura dan
menyembuhkan penyakit nonmedis di rumahnya. Namun, ternyata, sering
terjadi penyimpangan dalam praktik gaibnya itu.
Pelaku, kata
Santiaji, memaksa para pasiennya yang kebanyakan wanita untuk
berhubungan badan. Dengan ritual pengobatan melalui hubungan badan, kata
Santiaji, guna-guna berupa ilmu pelet dan santet yang dilakukan orang
lain akan lenyap. Namun, apabila tidak bersedia diajak berhubungan
badan, pelaku mengancam akan membuat rumah tangga pasiennya itu hancur,
anak-anaknya sakit, hidupnya tidak sukses, dan susah mencari rezeki.
"Menurut informasi yang didapat, pelaku ini pernah menjadi pembawa acara realita Dua Dunia," ungkapnya.
Di
tempat yang sama, N (21), yang telah menjadi korban aksi bejat HMA,
mengungkapkan, dia mulai teperdaya oleh tipu daya dan guna-guna pelaku
saat mengantarkan ibu kandungnya untuk berobat rutin kepada pelaku.
HMA
mengawali aksinya dengan cara memeriksa anak N. Pada saat itu, ia
mengatakan jika keduanya ada dalam pengaruh santet seseorang yang tidak
menyukainya. Pelaku pun menganjurkan korban untuk kembali seorang diri
keesokan harinya untuk diobati demi keselamatan dia dan keluarganya.
"Saat
itu dia bilang jika aura di wajah saya berbeda dan seperti ada yang
menggunai-gunai keluarga saya. Jadi, kalau mau sembuh, saya yang harus
melakukan hubungan badan sama dia," kata N
Korban melanjutkan,
keesokan harinya, ia kembali ke rumah pelaku. Dalam pertemuan kedua ini,
pelaku kembali meyakinkan N jika dirinya tengah dalam pengaruh teluh,
santet, dan guna-guna. Pelaku pun menjelaskan lebih detail tentang
metode pengobatan yang akan diterapkan.
Selain meminta
berhubungan intim layaknya suami istri, sperma pelaku yang dikatakannya
mampu menolak bala harus dibalurkan ke badan korban. Korban sempat
menolak. Namun, seperti dihipnotis, korban secara tidak sadar justru
mengikuti kemauan HMA.
"Ustaz terus meyakinkan saya, dan saya
seperti dihipnotis mengikuti semua kemauan ustaz sampai akhirnya
pengobatan selesai. Setelah selesai, dia bilang kepada saya kalau tidak
akan ada yang bisa menyantet saya lagi," tuturnya.
Merasa telah
tertipu dan ternodai, N langsung mengadukan hal ini kepada keluarga dan
polisi setelah sebelumnya juga mendapat izin dari suami. Menurut korban,
bukan hanya dirinya yang terjebak dalam bujuk rayu HMA, beberapa
temannya dari Jakarta juga telah menjadi korban guna-guna pelaku dengan
diajak berhubungan badan. Bahkan, kakaknya sendiri pun juga pernah
disetubuhi oleh tersangka.
"Yang saya tahu korbannya juga banyak, bahkan dari kalangan artis juga," terangnya.
Sementara
itu, setelah mendekam di dalam sel tahanan, HMA tidak dapat mengelak
dengan tuduhan yang dilayangkan ketiga korbannya. HMA mengakui perbuatan
bejatnya. "Saya sudah gelap mata, seperti kerasukan setan," akunya
sambil tertunduk.
Menurutnya, tujuan ritual yang dilakukannya ini
sebenarnya tidak lain hanya untuk penyembuhan. "Dengan melihat korban,
saya merasakan kalau korban mengalami sakit, makanya saya menawarkan
untuk menyembuhkannya," pungkasnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa buku dan kitab, kondom, kasur spring bed,
dan air dalam kemasan yang digunakan sebagai salah satu metode
penyembuhan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman sembilan tahun
bui lantaran dianggap telah melanggar Pasal 285, 289, 290, dan atau 335
KUHPidana.
Sumber: http://jabar.tribunnews.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !