Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Cimahi, merazia rumah
kontrakan dan kos-kosan di RW 15, Kelurahan Cigugur, Kec. Cimahi
Selatan, Kota Cimahi. Hasilnya, 85 warga pendatang dinyatakan melanggar
kependudukan.
"Pada Senin (9/12) malam kami jajaran Satpol PP yang dibantu aparat kelurahan setempat, melaksanakan Operasi Yustisi, khususnya di RW 15 yang mencakup delapan RT. Dari razia di sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan, kami berhasil menjaring sebanyak 85 pelanggar Perda Kependudukan," ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi di kantor Satpol PP, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12).
Dikatakan Ero, ke-85 pelanggar yang semuanya merupakan warga pendatang dan bekerja di sektor swasta, termasuk pedagang, umumnya tidak memiliki Keterangan Izin Penduduk Sementara (Kipem). Selain itu, lanjutnya, di antara mereka ada yang tidak memiliki KTP asal. "Kalau KTP Cimahi sudah tentu tidak punya, karena belum menjadi penduduk tetap. Sementara ada beberapa pelanggar yang KTP asalnya juga tidak punya," katanya.
Ditambahkan Ero, ada satu kamar yang dihuni 8 orang, semuanya tidak punya Kipem. Bahkan ada juga beberapa pasangan suami istri (pasutri) selain tidak memiliki Kipem, juga tidak punya KTP asal. Karena itu terpaksa pihaknya menyita surat nikah pasangan tersebut. "Kita terpaksa menyita surat nikahnya, karena tidak punya Kipem dan KTP asal juga tidak punya," tandasnya.
Menurut Ero, para pendatang tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 4/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perda tersebut ditegaskan bagi para pendatang yang sudah tinggal di Kota Cimahi lebih dari 14 hari, wajib memiliki Kipem.
"Mereka rata-rata tinggal di Cimahi sudah melebihi batas ketentuan 14 hari, bahkan ada yang satu tahun lebih," jelas Ero sambil menambahkan, ke-85 pendatang yang terjaring tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Pihaknya melalui petugas RT/RW sudah melakukan sosialisasi Perda No.4/2010 tersebut, khususnya pada warga pendatang. Namun mereka umumnya mengaku sibuk, selain ada juga yang mengaku belum tahun cara mengurusnya.
"Saya kira pengurus RT/RW siap menjelaskan masalah proses pembuatan Kipem bagi warga yang belum mengerti atau belum tahu. Kalau sudah begini, terpaksa ke-85 pelanggar Perda Kependudukan tersebut akan disidang tindak pidana ringan," paparnya.
"Pada Senin (9/12) malam kami jajaran Satpol PP yang dibantu aparat kelurahan setempat, melaksanakan Operasi Yustisi, khususnya di RW 15 yang mencakup delapan RT. Dari razia di sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan, kami berhasil menjaring sebanyak 85 pelanggar Perda Kependudukan," ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi di kantor Satpol PP, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Selasa (10/12).
Dikatakan Ero, ke-85 pelanggar yang semuanya merupakan warga pendatang dan bekerja di sektor swasta, termasuk pedagang, umumnya tidak memiliki Keterangan Izin Penduduk Sementara (Kipem). Selain itu, lanjutnya, di antara mereka ada yang tidak memiliki KTP asal. "Kalau KTP Cimahi sudah tentu tidak punya, karena belum menjadi penduduk tetap. Sementara ada beberapa pelanggar yang KTP asalnya juga tidak punya," katanya.
Ditambahkan Ero, ada satu kamar yang dihuni 8 orang, semuanya tidak punya Kipem. Bahkan ada juga beberapa pasangan suami istri (pasutri) selain tidak memiliki Kipem, juga tidak punya KTP asal. Karena itu terpaksa pihaknya menyita surat nikah pasangan tersebut. "Kita terpaksa menyita surat nikahnya, karena tidak punya Kipem dan KTP asal juga tidak punya," tandasnya.
Menurut Ero, para pendatang tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 4/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam perda tersebut ditegaskan bagi para pendatang yang sudah tinggal di Kota Cimahi lebih dari 14 hari, wajib memiliki Kipem.
"Mereka rata-rata tinggal di Cimahi sudah melebihi batas ketentuan 14 hari, bahkan ada yang satu tahun lebih," jelas Ero sambil menambahkan, ke-85 pendatang yang terjaring tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Pihaknya melalui petugas RT/RW sudah melakukan sosialisasi Perda No.4/2010 tersebut, khususnya pada warga pendatang. Namun mereka umumnya mengaku sibuk, selain ada juga yang mengaku belum tahun cara mengurusnya.
"Saya kira pengurus RT/RW siap menjelaskan masalah proses pembuatan Kipem bagi warga yang belum mengerti atau belum tahu. Kalau sudah begini, terpaksa ke-85 pelanggar Perda Kependudukan tersebut akan disidang tindak pidana ringan," paparnya.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !