UMK Sulit Direvisi, "Walikota: Sudah Melalui Pertimbangan Matang" - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » UMK Sulit Direvisi, "Walikota: Sudah Melalui Pertimbangan Matang"

UMK Sulit Direvisi, "Walikota: Sudah Melalui Pertimbangan Matang"

Written By Cimahi City on 2013/11/22 | 19.13

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Supardi menegaskan, sulit jika sekarang harus mengubah besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh gubernur. Karena sesuai aturan, UMK harus sudah ditetapkan gubernur pada H-40 atau 40 hari sebelum tanggal 1 Januari 2013.

"Sulit kalau gubernur sampai merevisi UMK yang tinggal 31 hari menjelang pergantian tahun. Tapi bila memang buruh di Kabupaten Bandung masih tidak puas dengan besaran UMK tahun 2013, bisa menanyakan langsung pada gubernur. Sebab kewenangannya ada di tangan gubernur, tidak lagi di bupati," terang Dadang, Jumat (30/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir semua serikat pekerja di Kabupaten Bandung menolak besaran UMK tahun 2013 sebesar Rp 1.388.333. Bahkan dua serikat pekerja, yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengancam akan mengadukan Ketua DPRD Kab. Bandung Toto Suharto, Ketua Komisi D Gungun Gunawan, dan Kabag Hukum Setwan Ajat Sudarajat ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Dadang mengungkapkan, sebenarnya besaran UMK yang ditetapkan gubernur telah direvisi dari sebelumnya Rp 1.333.800 menjadi Rp 1.388.333. Kenaikan UMK tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politis.

"Terus terang saja, bukan hanya buruh yang memprotes pemerintah, protes juga datang dari para pengusaha. Beberapa pengusaha sempat mengontak saya, mempertanyakan kebijakan bupati yang merevisi UMK secara sepihak. Jadi sekarang posisi pemerintah berada dalam posisi serba dipersalahkan," ujarnya.

Sudah disepakati

Lebih jauh Dadang mengungkapkan, sebenarnya UMK Kab. Bandung sudah disepakati semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan pada 21 November lalu, jika terjadi deadlock (perundingan merevisi UMK tidak membuahkan kesepakatan, red) maka keputusan diserahkan kepada bupati.

Jika peluang buruh yang menuntut revisi UMK sulit dikabulkan karena sudah melewati batas waktu, lain halnya dengan pengusaha. Mereka masih bisa mengajukan keberatan paling lambat H-10 kepada gubernur atau Dewan Pengupahan. Sementara itu, Disnaker Kab. Bandung berencana segera menyosialisasikan UMK 2013 pada 15 Desember mendatang.

Sumber: http://www.klik-galamedia.com
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger