Masalah atribut partai politik (parpol) dan sejumlah calon anggota
legislatif (caleg), sepertinya masih belum bisa diselesaikan secara
optimal. Walaupun sempat ditertibkan, namun di sejumlah tempat, alat
peraga kampanye di Kota Cimahi rupanya masih banyak yang bermasalah. Di
beberapa lokasi masih ada para caleg yang memasang baliho maupun spanduk
yang tidak sesuai dengan daerah pemilihannya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya ketika ditemui di kantornya, Jalan Pasantren Cimahi, Rabu (20/11). Dibeberkannya, sesuai dengan penyisiran dalam waktu dua minggu terakhir ini, tidak sedikit caleg yang memanfaatkan lokasi lain meski bukan daerah pemilihannya.
"Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, namun hal itu jelas melanggar ketentuan," ungkap Handi.
Dijelaskan, meski hal itu merupakan upaya sosialisasi, namun bila pemasangan di luar aturan, tentu akan kembali ditindak. Terlebih sejak jauh-jauh hari, KPU secara resmi memberikan imbauan tentang penempatan alat peraga melalui surat edaran yang diberikan baik melalui partai maupun langsung kepada para caleg.
"Bahkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme hingga Prosedur Pelaksanaan Pemilu, juga sudah berulang kali kami sampaikan kepada para caleg dan pengurus parpol," paparnya.
Berdasarkan hasil penyisiran, tambahnya, beberapa pamflet hingga bendera parpol yang dipasang di tiang PLN, pepohonan, dan fasilitas umum, dalam waktu dekat akan kembali ditertibkan. Namun, ia memastikan bahwa aturan pemasangan spanduk agar setiap caleg hanya memasang satu di setiap kelurahan, sejauh ini masih memenuhi ketentuan. "Kami akan berkoordinasi dengan panwaslu dan Satpol PP untuk menyisir beberapa lokasi," ujarnya.
Siap bergerak
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya rekomendasi untuk melakukan penertiban seperti halnya beberapa waktu lalu. Namun, instansinya memastikan akan bergerak jika telah diberikan mandat.
"Kami pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk bergerak sendiri, sebelum adanya instruksi dari atasan. Namun yang jelas, kami siap menjalankan tugas untuk melakukan penertiban bila sudah ada instruksi," tandasnya.
Diterangkannya, terkait banyaknya pemanfataan fasilitas umum untuk pemasangan beberapa spanduk dan baliho, baik yang memiliki konten kepartaian maupun bukan, memang ikut diawasinya. Pihaknya juga kerap melakukan penyisiran untuk menertibkannya.
"Beberapa waktu lal, kami juga menurunkan sejumlah iklan yang dipasang di tempat terlarang, karena pemasangannya melanggar Perda K3," jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya ketika ditemui di kantornya, Jalan Pasantren Cimahi, Rabu (20/11). Dibeberkannya, sesuai dengan penyisiran dalam waktu dua minggu terakhir ini, tidak sedikit caleg yang memanfaatkan lokasi lain meski bukan daerah pemilihannya.
"Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, namun hal itu jelas melanggar ketentuan," ungkap Handi.
Dijelaskan, meski hal itu merupakan upaya sosialisasi, namun bila pemasangan di luar aturan, tentu akan kembali ditindak. Terlebih sejak jauh-jauh hari, KPU secara resmi memberikan imbauan tentang penempatan alat peraga melalui surat edaran yang diberikan baik melalui partai maupun langsung kepada para caleg.
"Bahkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme hingga Prosedur Pelaksanaan Pemilu, juga sudah berulang kali kami sampaikan kepada para caleg dan pengurus parpol," paparnya.
Berdasarkan hasil penyisiran, tambahnya, beberapa pamflet hingga bendera parpol yang dipasang di tiang PLN, pepohonan, dan fasilitas umum, dalam waktu dekat akan kembali ditertibkan. Namun, ia memastikan bahwa aturan pemasangan spanduk agar setiap caleg hanya memasang satu di setiap kelurahan, sejauh ini masih memenuhi ketentuan. "Kami akan berkoordinasi dengan panwaslu dan Satpol PP untuk menyisir beberapa lokasi," ujarnya.
Siap bergerak
Di tempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya rekomendasi untuk melakukan penertiban seperti halnya beberapa waktu lalu. Namun, instansinya memastikan akan bergerak jika telah diberikan mandat.
"Kami pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk bergerak sendiri, sebelum adanya instruksi dari atasan. Namun yang jelas, kami siap menjalankan tugas untuk melakukan penertiban bila sudah ada instruksi," tandasnya.
Diterangkannya, terkait banyaknya pemanfataan fasilitas umum untuk pemasangan beberapa spanduk dan baliho, baik yang memiliki konten kepartaian maupun bukan, memang ikut diawasinya. Pihaknya juga kerap melakukan penyisiran untuk menertibkannya.
"Beberapa waktu lal, kami juga menurunkan sejumlah iklan yang dipasang di tempat terlarang, karena pemasangannya melanggar Perda K3," jelasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !