Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Cimahi menyesalkan
aksi warga Sumedang yang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Cimahi, Jumat (6/12) lalu. Menurut mereka, kedatangan dan aksi unjukrasa
warga Sumedang menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi tersebut sudah
mengganggu ketertiban Kota Cimahi. Selain itu, LSM di Kota Cimahi pun
mempertanyakan izin aksi unjuk rasa warga Sumedang itu.
Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim mengatakan, aksi unjuk rasa warga Sumedang itu menimbulkan ketidaknyamanan pelayanan hukum di Kejari Kota Cimahi hampir selama 2 jam. "Warga tidak bisa mengurusi hukum karena pintu kejari ditutup. Kondisi jalan raya di depan Kejari menjadi macet. Maka yang dirugikan adalah masyarakat Cimahi," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (8/12).
Andi mengatakan, masyarakat Cimahi sangat menyayangkan kejadian pada Jumat siang tersebut, karena menilai ada kepentingan politik di balik aksi unjukrasa itu. "Apa pun kepentingannya, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang legal. Kami jelas menolak kehadiran orang-orang tersebut yang mencampuri urusan di Cimahi," tuturnya.
Karena itu, Andi mengimbau warga dan tokoh Sumedang untuk mengurusi daerahnya sediri dan jangan ikut campur masalah di Kota Cimahi yang memiliki otonomi sendiri. Apalagi mereka datang dan membuat keramaian tanpa izin dari kepolisian.
"Urusan politik di Sumedang harusnya tidak dibawa ke Cimahi karena tidak ada kepentingannya sama sekali," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, ia rencananya akan membuat laporan ke Polres Cimahi pada Senin (9/12).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Kabupaten Sumedang mendatangi Kejari Kota Cimahi. Mereka melaporkan Pjs. Bupati Sumedang Ade Irawan yang diduga terlibat dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi pada tahun 2011 lalu.
Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim mengatakan, aksi unjuk rasa warga Sumedang itu menimbulkan ketidaknyamanan pelayanan hukum di Kejari Kota Cimahi hampir selama 2 jam. "Warga tidak bisa mengurusi hukum karena pintu kejari ditutup. Kondisi jalan raya di depan Kejari menjadi macet. Maka yang dirugikan adalah masyarakat Cimahi," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (8/12).
Andi mengatakan, masyarakat Cimahi sangat menyayangkan kejadian pada Jumat siang tersebut, karena menilai ada kepentingan politik di balik aksi unjukrasa itu. "Apa pun kepentingannya, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang legal. Kami jelas menolak kehadiran orang-orang tersebut yang mencampuri urusan di Cimahi," tuturnya.
Karena itu, Andi mengimbau warga dan tokoh Sumedang untuk mengurusi daerahnya sediri dan jangan ikut campur masalah di Kota Cimahi yang memiliki otonomi sendiri. Apalagi mereka datang dan membuat keramaian tanpa izin dari kepolisian.
"Urusan politik di Sumedang harusnya tidak dibawa ke Cimahi karena tidak ada kepentingannya sama sekali," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, ia rencananya akan membuat laporan ke Polres Cimahi pada Senin (9/12).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga dari Kabupaten Sumedang mendatangi Kejari Kota Cimahi. Mereka melaporkan Pjs. Bupati Sumedang Ade Irawan yang diduga terlibat dalam kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi pada tahun 2011 lalu.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !