Dari 85 warga pendatang yang terjaring operasi yustisi dan dinyatakan melanggar Perda Kependudukan, hanya 45 orang
yang memenuhi panggilan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang
digelar di Aula Kelurahan Cigugur, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu
(11/12). Bagi pelanggar yang tak hadir, akan dipanggil ulang. Bila
sudah tiga kali panggilan masih mangkir, Satpol PP dapat melakukan upaya
pemanggilan paksa.
"Kita akan lakukan panggil ulang untuk mengikuti sidang tipiring berikutnya," ungkap Kasi Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi di sela-sela sidang tipiring.
Menurut Ero, bukan berarti para pelanggar kependudukan tersebut tidak mengindahkan panggilan Satpol PP. Menurutnya, kemungkinan mereka ada kegiatan lain seperti bekerja, mengingat sidang tipiring digelar hari kerja.
"Kami tak khawatir mereka pindah alamat atau lainnya, karena kita sudah mendata mereka. Bahkan kartu identitas yang ada pada mereka seperti KTP, sudah kita ambil," papar Ero.
Sidang tipiring yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin hakim Rudi Martinus, S.H. dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) dan jaksa Monang Purba, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Selain 45 warga pendatang, sidang tipiring juga diikuti 9 pedagang kaki lima (PKL) hasil operasi hari itu juga di sekitar Jln. Sangkuriang dan Jln. Rd. Demang Hardja Kusumah. Operasi tersebut, lanjut Ero, sebagai upaya penegakkan Perda No. 4/ 2004 tentang Ketertiban Umum.
Secara bergiliran, puluhan pelanggar kependudukan dan PKL, mengikuti sidang sekitar 3 - 4 menit per orang. Mereka dikenai denda berkisar antara Rp 25.000 - Rp 35.000 per orangnya.
Operasi singkat
Di sela-sela sidang tipiring, petugas Satpol PP yang dibantu aparat polisi dan TNI melakukan operasi singkat terhadap pengendara motor yang melewati Jln. Cigugur (depan kantor Kelurahan Cigugur).
Dari sejumlah pengendara yang terjaring operasi, polisi melakukan penilangan terhadap salah seorang pengendara motor yang terkena razia. Penilangan tersebut dilakukan karena pelat nomor yang dikendarai warga asal KBB tersebut, bagian depannya tidak sesuai nopol yang tercantum di STNK. Sementara pelat nomor belakangnya sama dengan yang tertera di STNK.
Beberapa warga pendatang yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), mengaku belum mendapat informasi tentang kewajiban membuat Kipem. "Kami belum membuat Kipem, karena tidak tahu," ujar seorang pelanggar yang mengaku dari Bandung dan sudah tinggal di Cimahi sekitar satu tahun.
"Kita akan lakukan panggil ulang untuk mengikuti sidang tipiring berikutnya," ungkap Kasi Gakda Satpol PP Kota Cimahi, Ero Kusnadi di sela-sela sidang tipiring.
Menurut Ero, bukan berarti para pelanggar kependudukan tersebut tidak mengindahkan panggilan Satpol PP. Menurutnya, kemungkinan mereka ada kegiatan lain seperti bekerja, mengingat sidang tipiring digelar hari kerja.
"Kami tak khawatir mereka pindah alamat atau lainnya, karena kita sudah mendata mereka. Bahkan kartu identitas yang ada pada mereka seperti KTP, sudah kita ambil," papar Ero.
Sidang tipiring yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin hakim Rudi Martinus, S.H. dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) dan jaksa Monang Purba, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Selain 45 warga pendatang, sidang tipiring juga diikuti 9 pedagang kaki lima (PKL) hasil operasi hari itu juga di sekitar Jln. Sangkuriang dan Jln. Rd. Demang Hardja Kusumah. Operasi tersebut, lanjut Ero, sebagai upaya penegakkan Perda No. 4/ 2004 tentang Ketertiban Umum.
Secara bergiliran, puluhan pelanggar kependudukan dan PKL, mengikuti sidang sekitar 3 - 4 menit per orang. Mereka dikenai denda berkisar antara Rp 25.000 - Rp 35.000 per orangnya.
Operasi singkat
Di sela-sela sidang tipiring, petugas Satpol PP yang dibantu aparat polisi dan TNI melakukan operasi singkat terhadap pengendara motor yang melewati Jln. Cigugur (depan kantor Kelurahan Cigugur).
Dari sejumlah pengendara yang terjaring operasi, polisi melakukan penilangan terhadap salah seorang pengendara motor yang terkena razia. Penilangan tersebut dilakukan karena pelat nomor yang dikendarai warga asal KBB tersebut, bagian depannya tidak sesuai nopol yang tercantum di STNK. Sementara pelat nomor belakangnya sama dengan yang tertera di STNK.
Beberapa warga pendatang yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), mengaku belum mendapat informasi tentang kewajiban membuat Kipem. "Kami belum membuat Kipem, karena tidak tahu," ujar seorang pelanggar yang mengaku dari Bandung dan sudah tinggal di Cimahi sekitar satu tahun.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !