UMK Kota Cimahi Ditetapkan Rp 1,6 juta, Membuat Buruh Berang - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » UMK Kota Cimahi Ditetapkan Rp 1,6 juta, Membuat Buruh Berang

UMK Kota Cimahi Ditetapkan Rp 1,6 juta, Membuat Buruh Berang

Written By Cimahi City on 2013/11/21 | 08.00

Nilai upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2014 sudah ditetapkan sebesar Rp 1,660,473. Hal itu membuat buruh berang, mereka berniat bertahan di Pemkot Cimahi sampai menginap.

Buruh yang bergerak dari kawasan Industri dan Cibaligo jumlahnya berkisar 10.000 orang. Mereka melakukan aksi longmarch berjalan kaki dengan titik kumpul dari PT Kahatex-Cijerah dan tiba di kantor Pemkot Cimahi Jln. Rd. Demang Hardjakusumah Kota Cimahi sekitar pukul 12.00 WIB.

Nilai UMK Cimahi 2014 yang sudah diajukan ke Gubernur Jabar sama persis dengan Kab. Bandung dan Kab. Sumedang. Untuk Kab. Bandung Barat, nilainya lebih besar Rp 8.000 dari Kota Cimahi yaitu Rp 1,668 juta, sedangkan Kota Bandung Rp 1,923 juta.

"Dengan nilai yang dikeluarkan, keterlaluan. Jauh dari tuntutan buruh," kata Ketua Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi Edi Suherdi.

Atas nilai tersebut, buruh berniat bertahan di Kompleks Pemkot Cimahi. "Kami tuntut Walikota revisi nilai UMK. Kami akan tetap bertahan, bahkan kalau bisa sampai menginap," ujarnya. (A-158/A-147)***
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger