UMK Cimahi Ditetapkan Rp 1,4 Juta, Buruh Menolak - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » UMK Cimahi Ditetapkan Rp 1,4 Juta, Buruh Menolak

UMK Cimahi Ditetapkan Rp 1,4 Juta, Buruh Menolak

Written By Cimahi City on 2013/11/19 | 14.32


Dewan Pengupahan Kota Cimahi memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi sebesar Rp1,4 juta. Hanya saja, keputusan tersebut tidak diterima para buruh.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi, Dadan Sudiana mengatakan, sebenarnya kewenangan penetapan UMK saat ini berada di tangan wali kota Cimahi. Karena itu, buruh sangat berharap agar wali kota bisa mengeluarkan keputusan yang memihak buruh. "Penetapan UMK kini sudah di tangan pemerintah, kami mengharapkan ada dialog langsung dengan wali kota," ujarnya, di sela-sela aksi Rabu (13/10/2013).

Koordinator aksi serikat pekerja dan serikat buruh se-Kota Cimahi, Asep Djamaludin, mengatakan, alasan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa karena tidak puas atas ketetapan pemerintah dan dewan buruh yang hanya menetapkan UMK sebesar Rp1,4 juta. Angka UMK itu 90,5 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara buruh, seperti tuntutan semula meminta UMK Rp2,7 Juta. "Jelas buruh tidak menerima keputusan yang disampaikan karena angka UMK sangat jauh dari harapan," tegas Asep.

Rapat pleno penetapan UMK dua hari lalu tersandung deadlock karena Rp 1,42 juta yang diajukan pengusaha jauh dari harapan buruh. "Kami harus melanjutkan aksi sampai tuntutannya dipenuhi," ujarnya.
Pihaknya menginginkan pihak Pemkot memberikan angka pasti, berapa UMK yang akan ditetapkan. Namun yang perlu diingat, katanya, penetapan UMK juga harus mendengarkan aspirasi buruh. "Kami ingin pemerintah menentukan sikap dengan membantu yang miskin," ujarnya.

Massa yang sudah berkumpul cukup lama itu kemudian sedikit terobati dengan hadirnya Kadisnakertransos Kota Cimahi, Beni Bahtiar. Perwakilan buruh pun melakukan pertemuan sekitar 1 jam dengan Kadis. Beni Bahtiar menjelaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan UMK. "Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan UMK karena kewenangannya sudah berada di tangan wali kota," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengatakan, pihaknya mendukung buruh yang menuntut UMK Rp2,7 juta. Buktinya, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada wali kota sebagai bentuk dukungan atas aspirasi buruh.

"Termasuk pada Senin (11/11) kemarin, komisi kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan Disnakertransos terkait penetapan UMK 2014 yang selanjutnya mengeluarkan resume dan kemudian menyampaikannya kepada dewan pengupahan," katanya. [hus]

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger