ilustrasi |
Pengemudi mobil Feroza, Wahyu Irawan yang menabrak tiga sepeda motor dan menyebabkan dua penumpangnya tewas di turunan Alam Sejuk, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat
(KBB), Minggu (24/11) lalu, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Saat
ini, sang sopir maut tersebut sudah ditahan di Mapolres Cimahi untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan sopir yang menjalankan kendaraannya dengan lalai serta berdasarkan olah TKP di lokasi, akhirnya kami menetapkan sopir menjadi tersangka," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan melalui Kanit Laka Iptu Asep Ratman di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Senin (25/11) malam.
Dikatakan Asep, untuk sementara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 jo 311 UU No. 22/2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, berat serta meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. "Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para saksi di lapangan," tambahnya.
Keadaan sadar
Disinggung apakah saat mengendarai kendaraannya sopir dalam keadaan sadar dan tidak mengonsumsi narkoba, Asep menegaskan bahwa kondisinya sadar. Ketika dilakukan pemeriksaan setelah terjadi kecelakaan, sopir menjawab pertanyaan polisi dalam kondisi normal. Bahkan menurut pengakuannya, sopir menyatakan bahwa kondisi rem kendaraan yang ia bawa sedikit rusak.
"Pengemudi mengakui bahwa dirinya terus mencoba mengerem dari kejauhan, tapi tidak bisa. Rem baru berfungsi saat mobil sudah mendekati rombongan motor. Karena tidak sempat mengendalikan kendaraannya, akhirnya tabrakan tak bisa dihindarkan," terangnya lagi.
Diberitakan, mobil Feroza nopol D 1278 WL yang dikemudikan Wahyu Irawan (44) masuk jurang dengan kedalaman sekitar 50 meter di turunan Alam Sejuk Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang pada Minggu (24/11) dini hari. Sebelum masuk jurang, mobil tersebut menabrak dua pengendara sepeda motor yang tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kejadian bermula saat mobil Feroza yang melaju dari arah Lembang menuju Cisarua memasuki turunan, tiba-tiba kehilangan kendali karena remnya blong dan akhirnya menabrak motor yang berasal dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan dua orang tewas, serta 8 orang mengalami luka-luka.
Dua korban tewas setelah sempat dibawa ke Klinik Sespim Polri. Yaitu Hartono (23) warga Kp. Cijerah Pojok RT 01/RW 05 Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, dan Rani Kartika (20), warga Jalan Rancabali, Kelurahan Gunungbatu, Kecamatan Cimahi Utara.
"Berdasarkan pengakuan sopir yang menjalankan kendaraannya dengan lalai serta berdasarkan olah TKP di lokasi, akhirnya kami menetapkan sopir menjadi tersangka," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan melalui Kanit Laka Iptu Asep Ratman di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Senin (25/11) malam.
Dikatakan Asep, untuk sementara pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 jo 311 UU No. 22/2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, berat serta meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. "Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap para saksi di lapangan," tambahnya.
Keadaan sadar
Disinggung apakah saat mengendarai kendaraannya sopir dalam keadaan sadar dan tidak mengonsumsi narkoba, Asep menegaskan bahwa kondisinya sadar. Ketika dilakukan pemeriksaan setelah terjadi kecelakaan, sopir menjawab pertanyaan polisi dalam kondisi normal. Bahkan menurut pengakuannya, sopir menyatakan bahwa kondisi rem kendaraan yang ia bawa sedikit rusak.
"Pengemudi mengakui bahwa dirinya terus mencoba mengerem dari kejauhan, tapi tidak bisa. Rem baru berfungsi saat mobil sudah mendekati rombongan motor. Karena tidak sempat mengendalikan kendaraannya, akhirnya tabrakan tak bisa dihindarkan," terangnya lagi.
Diberitakan, mobil Feroza nopol D 1278 WL yang dikemudikan Wahyu Irawan (44) masuk jurang dengan kedalaman sekitar 50 meter di turunan Alam Sejuk Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang pada Minggu (24/11) dini hari. Sebelum masuk jurang, mobil tersebut menabrak dua pengendara sepeda motor yang tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat.
Kejadian bermula saat mobil Feroza yang melaju dari arah Lembang menuju Cisarua memasuki turunan, tiba-tiba kehilangan kendali karena remnya blong dan akhirnya menabrak motor yang berasal dari arah berlawanan sehingga mengakibatkan dua orang tewas, serta 8 orang mengalami luka-luka.
Dua korban tewas setelah sempat dibawa ke Klinik Sespim Polri. Yaitu Hartono (23) warga Kp. Cijerah Pojok RT 01/RW 05 Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, dan Rani Kartika (20), warga Jalan Rancabali, Kelurahan Gunungbatu, Kecamatan Cimahi Utara.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !