100 Industri Kecil Mikro di Cimahi Dapat Wawasan HAKI - Info Cimahi
Headlines News :
Home » » 100 Industri Kecil Mikro di Cimahi Dapat Wawasan HAKI

100 Industri Kecil Mikro di Cimahi Dapat Wawasan HAKI

Written By Cimahi City on 2013/11/30 | 15.00



Sekitar 100 industri kecil mikro (IKM) diberikan wawasan mengenai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi. Kegiatan tersebut sebagai upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif dan upaya antisipasi adanya pemalsuan hak cipta, khususnya di bidang usaha IKM.

"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut kegiatan sebelumnya dalam rangka pembinaan IKM. Selain mendorong pengembangan IKM, juga sebagai upaya untuk memfasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikasi HAKI," ungkap Kadiskopindagtan, Hezen Rachmadi saat membuka kegiatan yang berlangsung di Pusat Kegiatan Pendidikan (LEC) Kota Cimahi, Jln. Permana Citeureup, Kamis (28/11).

Dikatakan Huzen, sekitar 100 peserta yang hadir mewakili sejumlah kluster ekonomi. Yaitu kluster makanan dan minuman (mamin), usaha kerajinan, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta kluster telematika seperti usaha bidang animasi.

"IKM yang telah memiliki sertifikasi HAKI di Kota Cimahi jumlahnya baru sedikit, seperti usaha batik, kerajinan tas, dan beberapa produk makanan olahan," katanya.

Ditambahkan, sertifikasi HAKI penting dalam rangka menunjang pengembangan ekonomi kreatif sejalan dengan visi Cimahi sebagai kota cyber (cyber city) yang mengemban usaha kreatif. Selain itu, sertifikasi HAKI juga sebagai antisipasi agar usaha kreatif yang dikembangkan IKM aman dari pemalsuan merek atau hak cipta.

"Kita sering mendengar informasi adanya merek dagang atau produk tertentu yang berurusan dengan hukum. Kalau sudah tersertifikasi, itu akan aman ketika orang mengklaimnya," papar Huzen.

Dijelaskan Huzen, masih banyak IKM yang belum paham bagaimana mengurus sertifikat HAKI. Karena itu pihaknya siap memfasilitasi pengajuan sertifikasi HAKI secara kolektif, yaitu diajukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun jika ingin mengurus sendiri atau melalui konsultan, bisa saja dilakukan.

Terkait biaya penerbitan sertifikat HAKI membenderol Rp 1,5 juta yang berlaku untuk 10 tahun, katanya, sebaiknya IKM melihat biaya itu sebagai investasi, bukan sebagai cost (beban biaya). "Karena Rp 1,5 juta untuk masa berlaku 10 tahun, berarti hanya Rp 150.000/tahun. Apalagi kalau sudah memiliki sertifikasi merek misalnya, tidak akan ada IKM lain yang meniru, termasuk ketika menciptakan produk baru," bebernya.

Seleksi

Memasuki tahun anggaran 2014, Pemkot Cimahi akan melakukan seleksi bagi IKM yang punya potensi untuk berkembang dan membawa nama baik untuk difasilitasi dalam sertifikasi HAKI dengan biaya ditanggung pemkot. Mengenai jumlahnya, sesuai kebutuhan.

Sedangkan Kusmana dari Klinik Konsultasi HAKI Disperindag Jabar, lebih banyak memaparkan teknis dan aturan seputar HAKI.


Sumber: http://www.klik-galamedia.com
Share this article :

1 komentar:

  1. info bisnis online gan
    okeyprofits.com perusahaan online yg sudah banyak menguntungkan dan sya sudah membuktikannya, hanya modal 100 rb saya sdah untung 1 jutaan dlm 1 minggu.dengan merekrut org lain kita dpt bonus, perushaan memberikan keuntungan 2% perhari dari modal awal kita dan kontrak 100 hari
    ini kerja nyata semakin giat dan percya dri dlm meyakinkan orang lain tak da yg tak bisa. kerja keras hasil pun besar kerja malas tak da hasil.
    daftar grtais dr Url sya
    untuk info lanjut 082166643133

    BalasHapus

 
Support : Copyright © 2011. Info Cimahi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger