ilustrasi |
Persatuan Pengusaha dan Pedagang Tradisional (PPPT)-UKM di Jln. Rumah
Sakit Dustira, Kota Cimahi, mengajukan permohonan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui PT KAI Daop 2 Bandung agar meninjau
kembali surat perintah pengosongan yang dikeluarkan pihak PT KAI. Jika
PT KAI tetap melaksanakan surat perintah pengosongan per 1 Desember
2013, para pedagang siap melawan tindakan yang dinilai sewenang-wenang
dan melawan hukum tersebut. Apalagi PPPT-UKM menengarai di balik
perintah pengosongan lahan di kawasan tersebut, pada dasarnya dalam
rangka keuntungan bisnis semata.
Demikian diungkapkan Ketua PPPT-UKM Cimahi, Sugiarto kepada wartawan di Sekretariat Paguyuban Dharmajati Ksatria-Purnawirasan Korps Pusdik Bekang, Jln. Gatot Subroto Cimahi, Kamis (28/11).
"Menyikapi surat Manajer Pengusahaan Aset Daop 2 Bandung Nomor 1220/PNA/XI/ D.11-2013 tanggal 1 November 2013 perihal perintah pengosongan lahan, kami sudah mengajukan surat secara baik-baik agar surat itu ditinjau kembali. Tapi jika itu tetap dipaksakan, berarti PT KAI cenderung arogan dan lebih membela kepentingan investor besar ketimbang rakyat kecil, yaitu para pedagang yang ada di sekitar Jln. Dustira," paparnya.
Pihaknya menempati lahan tersebut tidak gratis, tapi menyewa kepada PT KAI. Hal itu ada dasarnya, yaitu surat perjanjian. Kalaupun ada pedagang kecil yang menunggak bayar sewa, pihaknya siap menyelesaikan. Bahkan pihaknya bisa bersikap tegas untuk mengeluarkan pedagang tersebut jika memang membandel tidak bayar sewa. Tapi faktanya tidak demikian. Karena itu, surat perintah pengosongan tersebuit dinilainya tindakan melawan hukum dan sewenang-wenang. "Kalau itu yang terjadi, kami siap melawan. Tapi, tentu dengan cara kami yang tidak anarkis," tandasnya.
Menurut Sugiarto, dugaan kehadiran investor di lahan milik PT KAI tersebut bukan tanpa alasan. Tahun 2004, muncul wacana di lahan tersebut akan dibangun mal, namun pedagang menolak. Tahun 2006, muncul lagi wacana yang sama, tapi ditolak lagi sehingga gagal juga.
Arogan
Diungkapkan Sugiarto, di pihak lain muncul kesan arogan dan tebang pilih dalam hal tuntutan pengosongan lahan tersebut. Karena ada bangunan-bangunan yang sangat dekat dengan rel kereta api, tapi tidak tersentuh. Misalnya tower telepon seluler. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan pedagang, berada di sebelah selatan yang posisinya sangat jauh dari rel.
Terkait surat perjanjian sewa dengan PT KAI, pada pasal 6 Pengakhiran Sewa ayat (1) disebutkan, pihak pertama (PT KAI) berhak mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak apabila penyewa tidak mampu memenuhi kewajiban.
Demikian diungkapkan Ketua PPPT-UKM Cimahi, Sugiarto kepada wartawan di Sekretariat Paguyuban Dharmajati Ksatria-Purnawirasan Korps Pusdik Bekang, Jln. Gatot Subroto Cimahi, Kamis (28/11).
"Menyikapi surat Manajer Pengusahaan Aset Daop 2 Bandung Nomor 1220/PNA/XI/ D.11-2013 tanggal 1 November 2013 perihal perintah pengosongan lahan, kami sudah mengajukan surat secara baik-baik agar surat itu ditinjau kembali. Tapi jika itu tetap dipaksakan, berarti PT KAI cenderung arogan dan lebih membela kepentingan investor besar ketimbang rakyat kecil, yaitu para pedagang yang ada di sekitar Jln. Dustira," paparnya.
Pihaknya menempati lahan tersebut tidak gratis, tapi menyewa kepada PT KAI. Hal itu ada dasarnya, yaitu surat perjanjian. Kalaupun ada pedagang kecil yang menunggak bayar sewa, pihaknya siap menyelesaikan. Bahkan pihaknya bisa bersikap tegas untuk mengeluarkan pedagang tersebut jika memang membandel tidak bayar sewa. Tapi faktanya tidak demikian. Karena itu, surat perintah pengosongan tersebuit dinilainya tindakan melawan hukum dan sewenang-wenang. "Kalau itu yang terjadi, kami siap melawan. Tapi, tentu dengan cara kami yang tidak anarkis," tandasnya.
Menurut Sugiarto, dugaan kehadiran investor di lahan milik PT KAI tersebut bukan tanpa alasan. Tahun 2004, muncul wacana di lahan tersebut akan dibangun mal, namun pedagang menolak. Tahun 2006, muncul lagi wacana yang sama, tapi ditolak lagi sehingga gagal juga.
Arogan
Diungkapkan Sugiarto, di pihak lain muncul kesan arogan dan tebang pilih dalam hal tuntutan pengosongan lahan tersebut. Karena ada bangunan-bangunan yang sangat dekat dengan rel kereta api, tapi tidak tersentuh. Misalnya tower telepon seluler. Sedangkan lahan yang dimanfaatkan pedagang, berada di sebelah selatan yang posisinya sangat jauh dari rel.
Terkait surat perjanjian sewa dengan PT KAI, pada pasal 6 Pengakhiran Sewa ayat (1) disebutkan, pihak pertama (PT KAI) berhak mengakhiri perjanjian sewa secara sepihak apabila penyewa tidak mampu memenuhi kewajiban.
Sumber: http://www.klik-galamedia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !