Kamis (28/11/2013) pagi suasana di Pengadilan Negeri Bandung mendadak gaduh dan cukup mengagetkan para pengunjung yang sedang duduk di depan ruang wartawan dan ruang tunggu jaksa. Polisi yang sebelumnya konsentrasi menjaga aksi demonstrasi buruh tani Indramayu di depan PN Bandung pun sebagian bergegas ke lokasi tersebut.
Saat itu, seorang pria tinggi tegap tengah ditenangkan aparat
kepolisian. Dia rupanya berkelahi dengan pria lainnya yang sedang
berdiri di depannya.
Saat itu terlihat sang pria masih emosi. "Sudah pak. Selesaikan saja dalam sidang," ujar polisi menenangkan.
Pria berinisial Hg itu menuturkan jika ia terpancing oleh ucapan
lelaki yang ia laporkan karena telah berselingkuh dengan istrinya.
"Dia
malah bilang sama saya, 'kok ga pakai rok'. Apa maksudnya? Dia
nantang," ujarnya dengan emosi. Sementara pria yang menjadi lawan HG
diamankan di ruang tunggu jaksa. Pengunjung lainnya hanya bisa melihat
kejadian tersebut. Namun setelah ditenangkan polisi, kondisi di gedung
pengadilan pun berangsur pulih.
Sementara sidang perselingkuhan tersebut digelar secara tertutup di
ruang sidang VI PN Bandung. Yang menjadi terdakwa, istri HG, Ny Yl dan
pria selingkuhannya berinisial Sat. Keduanya terancam hukuman pidana
maksimal 9 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian hari ini yaitu
pembacaan surat dakwaan. "Kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama.
Pasal 284 tentang hubungan di luar pernikahan (perzinahan)," ujar JPU
Ami saat ditemui usai sidang.
Namun, yang berbeda adalah ayatnya. Istri Hg dijerat dengan Pasal 284
ayat 1 sementara selingkuhannya dijerat dengan Pasal 284 ayat 2.
Ancaman hukuman untuk keduanya sama yaitu maksimal 9 bulan penjara.
"Karena ancamannya hanya 9 bulan, kedua terdakwa tidak ditahan,"
ucapnya. (A-113/A-88)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !